Metroterkini.com - Untuk menindaklanjuti alat tangkap statis di perairan Pulau Halang Kecamatan Kubu Rokan Hilir Riau, DKP Riau akan melakukan penertiban. Pasalnya keberadaan tiang bubu tersebut membahayakan pelayaran dan telah memakan korban.
Wais Al Qurni, selaku Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pekanbaru (HPPMP) meminta Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau harus cepat tanggap atas persoalan bubu tiang yang selama ini dinilai ilegal. Tak hanya itu, keberadaanya sudah banyak menjadi korban, yang melintasi perairan Pulau Halang selama ini.
"Keberadaannya tiang bubu di laut tersebut, sangat mengancam keselamatan para pengguna jalur pelayaran dan nelayan. Baru saja masyarakat kita pada tahun lalu berduka dengan meninggalnya 4 (empat) orang nelayan, dan sekarang menelan korban lagi, satu orang nelayan hilang," sebut Wais, Selasa (10/12/2019).
"Alhamdulillah akhirnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, mengadakan pertemuan dengan beberapa nelayan pemilik bubu tiang di perairan Rohil. Dalam pertemuan yang di gelar di kantor Dinas Kelautan Perikanan Rokan Hilir, Selasa 10 Desember 2019," tambah Wais.
Setelah pertemuan tersebut, Herman Mahmud, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau langsung terjun ke lokasi bersama Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pekanbaru (HPPMP) yang didampingi Ikatan Serjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) Provinsi Riau.
Rombongan langsung meninjau ke lokasi untuk melihat kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan Kapal Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau.
"Kita dalam waktu dekat ini jelas akan melakukan pencabutan tiang bubu bersama UPT Rohil, karena ini sangat mengkuatirkan bagi para nelayan yang melintas setiap harinya, baik siang maupun malam apa lagi bagi nelayan kecil," tutup Kadis. [mus]